Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Pastikan Transfer Uang dari Luar Negeri Tak Kena PPN

J
Penulis: JawaPos❯
ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.(ist)
ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.(ist)

Advertisement

batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan pajak baru. Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana, menjelaskan SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN maupun menjadikan transfer dana personal dan remitansi sebagai objek pajak baru.

Advertisement

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11).

Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak ganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penggunaan data dalam sistem tersebut dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Inge menjelaskan, tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan peraturan perpajakan.

Dia juga menegaskan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Artinya, sistem tersebut tidak dirancang untuk memungut pajak atas aktivitas pengiriman uang pribadi maupun kiriman uang masyarakat dari luar negeri.

"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," jelasnya.

Konsumen Tak Perlu Urus Administrasi PPN
Dari sisi konsumen, penerapan SPP-TDLN diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian dalam pemungutan pajak atas pemanfaatan layanan digital luar negeri.

Advertisement

Artikel Terkait

 Mulai 1 Oktober, Marketplace Pungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Mulai 1 Oktober, Marketplace Pungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

PPh 22 marketplace mulai dipungut 1 Oktober 2026 dengan tarif 0,5 persen. Pedagang beromzet hingga Rp500 juta dikecualikan.

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen, Puluhan Wajib Pajak Miliki Puluhan PT dan CV

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen, Puluhan Wajib Pajak Miliki Puluhan PT dan CV

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perusahaan berbentuk PT.

Gibran Tangani MBG dan Karhutla saat Prabowo ke Luar Negeri, Pengamat: Bukti Bisa Kerja

Gibran Tangani MBG dan Karhutla saat Prabowo ke Luar Negeri, Pengamat: Bukti Bisa Kerja

Gibran Rakabuming Raka menangani persoalan MBG dan karhutla saat Prabowo ke luar negeri. Pengamat menilai langkahnya menunjukkan kemampuan b

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer