
Prasetyo Hadi: Berpotensi Ancam Keselamatan Kepala Negara
batampos – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11). Menurut dia, penyadapan terhadap kepala negara dapat mengancam keamanan dan kepentingan nasional.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang membuat tindakan tersebut dinilai serius adalah potensi ancaman terhadap kepentingan negara. Bahkan, penyadapan itu disebut dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden.
"Termasuk membahayakan pimpinan negara," tegasnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah dengan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Prabowo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan Ariyo dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan selama belum ditetapkan pejabat definitif.
Pernyataan Istana ini menambah serius perhatian publik terhadap dugaan penyadapan terhadap Presiden. Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional. (*)



