Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah dan DPR sepakat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

J
Penulis: JawaPos❯

Advertisement

Advertisement

Advertisement

Ilustrasi PPPK. (Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)
Ilustrasi PPPK. (Bagas Bimantara/Jawa Pos Radar Madiun)

batampos – Kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status mereka menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga sejumlah profesi lain, termasuk petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga kesehatan, dan pegawai teknis.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI yang melibatkan berbagai kementerian serta sektor terkait.

"Kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan pengembangan dari rencana pemerintah sebelumnya yang lebih dahulu diarahkan untuk mengangkat PPPK paruh waktu di sektor pendidikan, khususnya guru.

Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan, pemerintah sepakat memperluas cakupan kebijakan tersebut. Dengan demikian, kesempatan peningkatan status tidak hanya diberikan kepada tenaga pendidik, tetapi juga pegawai di sektor lainnya.

Sejumlah profesi yang masuk dalam cakupan kebijakan itu antara lain dosen, petugas damkar, anggota Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, serta pegawai teknis dan pelayanan lainnya.

Prasetyo menegaskan, kesepakatan peningkatan status kepegawaian tersebut telah melalui pembahasan lintas sektor. Sebab, penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN) membutuhkan koordinasi dan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR telah membahas sejumlah persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian bersama. Hasil pembahasan itu kemudian dirumuskan menjadi beberapa kesepakatan yang disetujui pada Jumat (6/11).

"Alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan," pungkasnya.

Catatan penting: Kesepakatan pemerintah dan DPR belum otomatis berarti seluruh PPPK paruh waktu langsung beralih status. Naskah sumber belum menjelaskan jadwal pelaksanaan, mekanisme pengangkatan, kriteria penerima, maupun kepastian anggaran. Sebaiknya informasi tersebut tidak ditulis sebagai kebijakan yang sudah berlaku sebelum ada penjelasan resmi lebih lanjut. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

2.250 PPPK Paruh Waktu Natuna Dapat Perpanjangan Kontrak, Ini Syaratnya

2.250 PPPK Paruh Waktu Natuna Dapat Perpanjangan Kontrak, Ini Syaratnya

Pemkab Natuna memperpanjang kontrak sekitar 2.250 PPPK paruh waktu untuk 2026–2027. Pegawai wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer