
batampos – Pemerintah menyiapkan sistem digital terintegrasi untuk mengatur mekanisme ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan uji coba atau piloting dimulai 15 Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan seluruh proses penyiapan hingga pengiriman dokumen ekspor SDA strategis nantinya dilakukan secara digital melalui portal milik PT DSI dengan sistem bernama Nadi.
“Seluruh penyiapan dan pengiriman dokumen dilakukan secara real time secara digital melalui portal DSI atau sistem Nadi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan, sistem Nadi akan terintegrasi langsung dengan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Melalui sistem tersebut, DSI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional dan alur data ekspor SDA strategis. Pengawasan dilakukan sejak sebelum barang keluar dari kawasan pabean hingga setelah proses ekspor selesai.
Sementara itu, pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW).
"Prinsip dasar kegiatan operasional dan alur data dalam ekspor SDA strategis ini adalah pengawasan DSI dilakukan secara penuh pada pre-clearance dan post-clearance, sedangkan pemeriksaan dan layanan Ditjen Bea Cukai dan LNSW dalam proses customs clearance," jelasnya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan penyesuaian regulasi, baik pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan turunannya.
Sejumlah ketentuan yang akan disesuaikan di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2022.
Airlangga berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum penerapan mekanisme ekspor SDA strategis melalui DSI mulai 1 Januari 2027.



