Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabut Asap, Pemkab Natuna Kembali Terapkan Belajar dari Rumah

A
Penulis: Antara❯
Pelajar SD di Natuna, Kepulauan Riau menunggu jemputan di depan sekolah pada Jumat (18/9/2026). ANTARA/Muhamad Nurman.
Pelajar SD di Natuna, Kepulauan Riau menunggu jemputan di depan sekolah pada Jumat (18/9/2026). ANTARA/Muhamad Nurman.

Advertisement

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 hingga 23 September 2026, setelah kondisi kualitas udara di seluruh kecamatan di Natuna berada dalam kategori tidak sehat.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) dialihkan menjadi BDR untuk seluruh jenjang pendidikan.

Advertisement

“Surat edaran sudah kita sebarkan, jadi mulai hari ini sampai Rabu satuan pendidikan menerapkan BDR dengan skema belajar dalam jaringan atau melalui penugasan mandiri sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” kata Umar, dikonfirmasi dari Batam, Sabtu (19/9).

BDR berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Dengan demikian, kebijakan BDR diterapkan di seluruh 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

Advertisement

Umar menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) di seluruh wilayah Natuna yang berada dalam kategori tidak sehat.

Sebelumnya, Pemkab Natuna juga menerapkan BDR pada pekan terakhir Agustus hingga pekan kedua September 2026. PTM kemudian kembali dilaksanakan sejak 14 September setelah kondisi kualitas udara dinilai membaik.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR) dan Penegasan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Akibat Dampak Bencana Kabut Asap.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan serta orang tua atau wali peserta didik. Isinya mengatur pelaksanaan pembelajaran selama BDR, termasuk tugas dan peran satuan pendidikan, peserta didik, serta orang tua dalam mendampingi proses belajar dari rumah.

Advertisement

Artikel Terkait

Sempat Sepekan Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap, Siswa Bintan Kembali ke Sekolah

Sempat Sepekan Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap, Siswa Bintan Kembali ke Sekolah

Setelah sepekan BDR akibat kabut asap, siswa TK/PAUD hingga SMP di Bintan kembali ke sekolah mulai 19 Oktober dengan jam belajar terbatas.

Kabut Asap Selimuti Batam

Kabut Asap Selimuti Batam

Kabut asap kembali menyelimuti Batam. PM2.5 mencapai 67,8 µg/m³ dan siswa PAUD-SMP mulai belajar dari rumah.

 Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Natuna Tetap Belajar dari Rumah

Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Natuna Tetap Belajar dari Rumah

Pemkab Natuna memperpanjang kebijakan belajar dari rumah hingga 12 September akibat kabut asap karhutla yang mengganggu kualitas udara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer