Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Perempuan Terduga Pencuri Motor

Honda Beat Raib di Parkiran Wisma, Korban Rugi Rp20 Juta
batampos – Seorang perempuan berinisial R yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Balai Karimun berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan Wisma Balai Indah, Senin (19/10).
Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna silver di Jalan K. Meja Bundar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma untuk mengurus suatu keperluan.
Namun, ketika kembali ke lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balai Karimun.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban,” ujar Bakri kepada Batam Pos.
Bakri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.



