Kontrak 21 PPPK Paruh Waktu di Karimun Tidak Diperpanjang

batampos – Sebanyak 21 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Dari total 905 PPPK paruh waktu, sebanyak 884 orang telah diperpanjang masa kontraknya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu dilakukan pada November ini. Proses tersebut mengacu pada usulan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat masing-masing pegawai bertugas.
"Sampai dengan saat ini, dari 905 orang, ada 21 PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang kontraknya. Diperpanjang atau tidaknya kontrak mereka berdasarkan usulan dari OPD tempat PPPK paruh waktu bekerja," ujar Ivit saat dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan kontrak 21 PPPK paruh waktu tersebut tidak diperpanjang. Di antaranya, pegawai bersangkutan telah berhenti atau mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain. Selain itu, ada pula yang telah memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Karimun yang telah diperpanjang kontraknya menjadi 884 orang.
Ivit menegaskan, tidak ada PPPK paruh waktu yang kontraknya tidak diperpanjang karena alasan ketidakdisiplinan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada yang tidak diperpanjang karena tidak disiplin," tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur agar pemerintah daerah tidak memutuskan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses terlebih dahulu. (*)
