Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koper Hitam Berisi 1,3 Kg Sabu Tertangkap X-Ray di Bandara RHF

M
Penulis: Mohamad Ismail❯
Petugas Bandara RHF Tanjungpinang mengamankan koper hitam berisi sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram setelah terdeteksi mesin X-Ray di area pemeriksaan bagasi. F. Istimewa untuk Batam Pos
Petugas Bandara RHF Tanjungpinang mengamankan koper hitam berisi sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram setelah terdeteksi mesin X-Ray di area pemeriksaan bagasi. F. Istimewa untuk Batam Pos

Advertisement

batampos - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berhasil digagalkan petugas. Namun, pemilik koper yang diduga membawa barang haram tersebut berhasil melarikan diri sebelum diperiksa.

Kasus ini terungkap saat petugas Bandara RHF mencurigai sebuah koper berwarna hitam di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP), Rabu pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan kecurigaan muncul setelah koper tersebut dipindai menggunakan mesin X-Ray.

Advertisement

“Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper yang diduga berisi narkotika,” kata Lajun, Kamis (14/5).

Hasil penelusuran menunjukkan koper tersebut milik calon penumpang berinisial AJD. Petugas sempat memanggil yang bersangkutan untuk memeriksa isi koper, namun diduga pelaku sudah lebih dulu meninggalkan area bandara.

Advertisement

“Namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” tambahnya.

Pihak bandara kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk mengamankan koper tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita lima lembar kertas karbon berwarna hitam serta sejumlah pakaian di dalam koper.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial AJD yang masih dalam pencarian,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Usai Jalani 12 Tahun Bui, Dua WN Malaysia Pelaku Selundup Sabu Dideportasi dari Batam

Usai Jalani 12 Tahun Bui, Dua WN Malaysia Pelaku Selundup Sabu Dideportasi dari Batam

Dua WN Malaysia pelaku penyelundupan 500 gram sabu ke Batam dideportasi Imigrasi Tanjungpinang usai menjalani hukuman 12 tahun penjara di Indonesia.

Spesialis Pencuri di Tanjungpinang Ditangkap, Beraksi di 17 TKP

Spesialis Pencuri di Tanjungpinang Ditangkap, Beraksi di 17 TKP

Polisi menangkap FA, DPO kasus pencurian di 17 lokasi di Tanjungpinang, di kawasan Kawal, Bintan. FA diduga beraksi bersama dua rekannya

    Dua Kali Mangkir, Guru SMK Tanjungpinang Segera Masuk DPO

Dua Kali Mangkir, Guru SMK Tanjungpinang Segera Masuk DPO

Polresta Tanjungpinang segera menerbitkan DPO terhadap tersangka dugaan pencabulan berinisial D setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer