Kasus Penimbunan Mangrove Dompak Belum Bergerak, Ini Penjelasan Polisi

batampos – Tindak lanjut dugaan pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove seluas 1,8 hektare di Dompak, Tanjungpinang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Polisi masih menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD sebelum melangkah ke tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 13 April lalu. Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi III Surya Admaja bersama anggota Rantha Fauzi Sembiring. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut maupun jadwal pasti pelaksanaan RDP.
Saat dikonfirmasi, kedua anggota DPRD tersebut enggan memberikan tanggapan terkait perkembangan hasil sidak.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Imbau Warga Pilih Hewan Kurban Berlabel Sehat dan Layak
Pantauan di lokasi menunjukkan kawasan pesisir dekat Jembatan Dompak yang sebelumnya dipenuhi mangrove kini berubah menjadi lahan terbuka setelah dilakukan penimbunan tanah merah.
Lurah Dompak, Ardian, membenarkan DPRD berencana menggelar RDP terkait aktivitas tersebut. Namun, pihak kelurahan belum menerima undangan maupun informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaannya.
“Memang ada rencana RDP, tapi sampai sekarang belum ada undangan,” ujar Ardian, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, lahan itu direncanakan menjadi kawasan bisnis. Meski begitu, aktivitas penimbunan untuk sementara dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Karena ini kawasan mangrove, wajib ada izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” katanya.



