batampos- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini tengah mendalami adanya kasus dugaan korupsi biaya pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Perkara ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sehingga detail perkembangan kasus belum bisa dipublikasikan. Namun, penyidik Kejari Tanjungpinang sendiri telah memanggil dan menggali keterangan 10 orang saksi.
"Perkaranya masih dalam tahap Pulbaket, jadi belum bisa kami jelaskan secara rinci hasil pemeriksaanya," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, saksi yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi satu antaranya berasal dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang.
Kajari memastikan proses pengumpulan bahan keterangan dan data akan terus berjalan. Termasuk jika nantinya melibatkan mantan maupun Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang pada masa berlakunya kasus tersebut.
"Semua pihak yang berkaitan akan dipanggil, tanpa ada pengecualian," tambahnya.
Ia menegaskan, Kejari Tanjungpinang berkomitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Jika ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka pihaknya akan menaikan kasus tersebut ke penyelidikan.
"Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berperan dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP akan diperiksa untuk memperjelas duduk perkara," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung