Batampos - Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan telah menindak tegas beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai kota di Indonesia, salah satunya di Tanjungpinang. SPPG ini diduga memproduksi MBG dengan tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan gizi untuk dikonsumsi.
Koordinator SPPG wilayah Tanjungpinang, Retno membenarkan terkait adanya SPPG yang dihentikan sementara oleh BGN. SPPG tersebut, berada di Jalan Mekar Sari Tanjungpinang.
Ia menerangkan, SPPG tersebut memproduksi menu MBG yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi. Selain itu, SPPG Pinang Kencana itu juga tidak didukung dengan sarana dsn prasarana yang memadai.
"Karena untuk menjaga keamanan pangan juga harus didukung oleh sarana prasarana yang memadai, sehingga BGN menindak tegas SPPG yang seperti ini," kata Retno, Selasa (3/3/2026).
Ia memastikan, belum ada penerima manfaat yang mengalami keracunan usai mengkonsumsi MBG hasil produksi SPPG bermasalah tersebut.
Sebab, SPPG yang dinilai melanggar keamanan pangan akan ditindak tegas oleh pihak dari BGN. Ia juga meminta kepada SPPG di Tanjungpinang untuk selalu memperhatikan kelayakan konsumsi MBG yang diolah.
"Pentingnya keamanan pangan tidak bisa dianggap sepele, sehingga jika sarana prasarana SPPG tidak menyesuaikan dengan standar dari BGN maka akan diberi tindakan tegas," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT03 RW07 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo mengaku sudah mendapatkan informasi sejak beberapa pekan lalu, terkait pemberhentian sementara SPPG yang berada di wilayahnya tersebut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak