Jumat, 3 Mei 2024

Setubuhi Pacar, Pria 24 Tahun Ditangkap, Polisi Sita Bra dan Celana Dalam

Pelaku LS ditangkap jajaran Polreta Tanjungpinang usai setubuhi kekasih dijanjikan akan dinikahi, Foto Humas Polresta Tanjungpinang

batampos– Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur inisial LS (24) ditangkap jajaran Polresta Tanjungpinang, Rabu (22/3/2023).

Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial RAP (17).

“Tindakan pidana persetubuhan dilakukan di rumah korban,” kata IPTU Giofany, Kamis (23/3).

Lebih lanjut Iptu Giofany menerangkan korban RAP terperdata dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan akan bertangggungjawab kepada korban.

“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggungjawab,” ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Pacar hingga Hamil, Toni Dihukum 8 Tahun Penjara

Pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Barang bukti yang disita yaitu 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit,” paparnya. (*)

reporter: peri irawan

Baca Juga

Polsek Kawasan Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

batampos – Tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)...

104.831 Kunjungan Wisman ke Batam, Didominasi WN Singapura

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan...

Disdik Kota Batam Akui Kurang 900 Tenaga Guru

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam membutuhkan sedikitnya...

Beli Pertamax Malah Dikasih Pertalite, Konsumen Laporkan Pihak SPBU Codo ke Polsek Sagulung

batampos – Tuah Barus, seorang konsumen di Sagulung laporkan...

UPDATE

Hakim Nyatakan Terdakwa Tak Terbukti Korupsi, Langsung Divonis Bebas

batampos– Terdakwa kasus korupsi M. Nazar Talibek yang juga...

Polsek Kawasan Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

batampos – Tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)...

104.831 Kunjungan Wisman ke Batam, Didominasi WN Singapura

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan...

Disdik Kota Batam Akui Kurang 900 Tenaga Guru

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam membutuhkan sedikitnya...

Beli Pertamax Malah Dikasih Pertalite, Konsumen Laporkan Pihak SPBU Codo ke Polsek Sagulung

batampos – Tuah Barus, seorang konsumen di Sagulung laporkan...