Meski kapal itu sudah dibeli perusahaan asal Indonesia, namun keberadaannya meresahkan masyarakat setempat karena menggunakan alat tangkap jaring hela ikan berkantong (pukat cantrang).
"Kita geram, keberadaan bekas kapal asing ini akan menimbulkan amarah nelayan Anambas, sehingga berpotensi adanya konflik di laut," ujar Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, Dedi Syahputra, Selasa, (5/11).
Selain berpotensi konflik, kata Dedi, keberadaan kapal ikan eks asing akan mengakibatkan kerugian menurunnya hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Berapa tahun terakhir hasil tangkapan ikan nelayan Anambas mengalami penurunan, maka dengan kapal ini beroperasi sangat dekat tentu menambah parah kondisi tangkapan nelayan kecil kita,” tegas Dedi.
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Anambas untuk segera memberikan larangan kepada kapal tersebut untuk beroparasi di wilayah setempat.
“Jangan dibiarkan, kita minta bantu di cek betul-betul, baik alat tangkap yang digunakan, jalur tangkap dan bahkan sampai cara penangkapan mereka, karena informasi yang kami terima cara penangkapannya seperti pukat cantrang atau pukat trol, bahkan beroperasi hanya 5 Mil, ini kan sudah benar-benar kelewatan,” kesal Dedi.
Nelayan Anambas dalam waktu dekat akan segera melalukan aksi untuk mengusir bekas kapal asing yang meresahkan itu.
"Kalau tak ada tanggapan kita buat aksi. Kasian nelayan kita tangkapan berkurang," pungkas Dedi. (*)
Editor : Tunggul Manurung