Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

 BPD Dapat Bimbingan Pengawasan Dana Desa

Ihsan Imaduddin • Senin, 16 Desember 2024 | 12:00 WIB

Badan Pemusyawaratan Desa se Kabupaten Anambas mendapatkan pengarahan terkait pengawasan terhadap Kepala Desa dari Kejaksaan Negeri Anambas.
Badan Pemusyawaratan Desa se Kabupaten Anambas mendapatkan pengarahan terkait pengawasan terhadap Kepala Desa dari Kejaksaan Negeri Anambas.
batampos - Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Anambas mendapatkan bimbingan pengawasan pengelolaan dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas.

Bimbingan ini selaras dari program yang diterapkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menginginkan Jaksa Jaga Desa.

"Kita memperkuat BPD agar lebih kritis dan lantang kepada Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Minggu, (15/12).

BPD merupakan perangkat garda terdepan mengawasi seluruh kinerja Kepala Desa sebagaimana tugas dan fungsinya BPD serta menyaring dan menampung seluruh aspirasi masyarakan desa.

“Melalui kegiatan ini diharapkan, semakin kuatnya pengawasan yang dilakukan kepala desa kedepan sehingga tidak ada lagi atau bisa meminimalisir permasahalah hukum yang menyangkut Kepala Desa,”ujar Bambang.

Bambang juga menerangkan sampai saat ini sudah banyak mendapatkan laporan dugaan penyimpangan dana desa.

Menurutnya, laporan itu ada disebabkan ketidak pahaman kepala desa dalam menggunakan dana desa. Mengingat, setiap tahun selalu berubah regulasi pengelolaan keuangan desa.

"Jaksa memberikan ruang kepada BPD ataupun Kepala Desa untuk berkonsultasi kepada kami baik sebelum melaksanakan kegiatan ataupun sesudah," pungkas Bambang. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#dana desa