Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

6 WNA Masuk Anambas Secara Ilegal di Deportasi

Ihsan Imaduddin • Kamis, 2 Januari 2025 | 18:00 WIB

Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang (dua dari kiri) bersama jajaran menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2024.
Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang (dua dari kiri) bersama jajaran menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2024.
batampos - Imigrasi Tarempa sepanjang tahun 2024 lalu, melakukan deportasi terhadap 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Anambas secara illegal.

6 orang WNA tersebut 3 orang berasal dari Tiongkok, 2 orang dari Myanmar dan 1 orang dari Australia.

"Mereka semua di deportasi pada Rabu, 5 Juni lalu. Deportasi via Jakarta," ujar Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang, Rabu, (1/1).

Bidpray menjelaskan WNA itu mayoritas wisatawan yang ditinggal kapten kapal yacht yang mengangkut mereka untuk berwisata di Anambas.

"Kami komitmen dalan memberantas WNA yang masuk secara ilegal. Tentu, tindakan mereka yang masuk ilegal mengancam kedaulatan negara kita," tutur Bidpray.

Saat ini, Imigrasi Tarempa masih mengawasi orang asing di wilayan hukumnya. Dari data yang ada, terdapat 71 orang asing yang bekerja di perusahaan minyak dan gas (migas).

Selain itu, Bidpray mengungkapkan capaian Imigrasi Tarempa yang berhasil menerbitkan 1.301 buah paspor Indonesia, 486 terbitkan izin tinggal dan menindak 11 orang yang paspornya mengalami kerusakan serta hilang.

"Penerimaan negara kami dapatkan sebesar Rp 6,2 Miliar. Melampui target yang diberikan hanya Rp 6 Miliar," sebut Bidpray. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#wna