Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Biaya Sewa Kantor Capai 350 Juta, 2026, Wakil Bupati Anambas Minta 9 OPD Berkantor di Pasir Peti 

Ihsan Imaduddin • Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:00 WIB
Bangunan milik swasta di Tarempa yang disewa oleh sejumlah OPD. Kedepan, Wakil Bupati Anambas melarang OPD untuk menyewa gedung lagi.
Bangunan milik swasta di Tarempa yang disewa oleh sejumlah OPD. Kedepan, Wakil Bupati Anambas melarang OPD untuk menyewa gedung lagi.

batampos- Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu mendorong 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tahun depan untuk tidak menyewa bangunan milik swasta sebagai kantor.

Langkah ini diambil untuk menghemat anggaran daerah yang keluar setiap tahunnya. Sekedar informasi, harga sewa kantor setiap OPD angkanya mencapai Rp 350 juta per tahun.

"Kalau di totalnya, setiap tahun lebih Rp 1 Miliar yang keluar sia-sia hanya untuk sewa bangunan kantor," ujar Raja Bayu, Jum'at, (9/5).

Pemkab Anambas telah menyiapkan bangunan baru untuk 9 OPD ini di kawasan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur. Bangunan kantor ini merupakan aset daerah yang memang diperuntukkan untuk kantor pemerintahan.

"Bangunan ini sudah lama siap, dari 2 tahun lalu sudah ada OPD yang pindah. Bertahap, sekarang kita dorong sisanya biar semua disana," jelas Raja Bayu.

Sejauh ini 9 OPD yang masih sewa bangunan swasta ini masih aktif melayani masyarakat. Lokasinya tersebar di 3 titik antara lain Gedung Buncai, Air Padang dan Tanjung Momong.

OPD yang masih menyewa kantor antara lain Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#sewa #kantor #opd