Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Bongkar Aksi Pencabulan di Sekolah, Korban Diimingi Akun Game FreeFire, Kasus sebelumnya Korban sudah Dicabuli Kakek 67 Tahun

Ihsan Imaduddin • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:36 WIB
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.

batampos- Kepolisian Resor (Polres) Anambas berhasil membongkar peristiwa pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara. Dalam peristiwa ini, turut diamankan satu orang pria dewasa berinisial RA (31).

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan terungkapnya aksi pencabulan ini berawal dari pengembangan kasus yang menimpa korban melati (14).

"Melati sebelumnya korban pencabulan yang dilakukan oleh kakek berusia 67 tahun. Dari sini terungkap kalau korban juga dicabuli di sekolah," ujar Raden Ricky, Rabu, (21/5).

Aksi pencabulan ini berawal dari pelaku mengajak korban untuk bermain game FreeFire bersama di halaman sekolah pada 13 April lalu.

"Saat mereka bermain game, pelaku mengajak korban untuk pacaran namun ditolak," kata Raden Ricky.

Tak kehabisan akal, usai ditolak, pelaku kembali merayu korban akan diberikan akun game FreeFire jika mau melayani hasratnya.

"Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku. Selanjutnya pelaku meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu," terang Raden Ricky.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#sekolah #pelecehan