Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kuasa Direktur CV Samudra Jaya Perkasa Sudah Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 300 Juta di Anambas ke BSI Milik Kejati Kepri

Ihsan Imaduddin • Jumat, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB

Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan, Johan Intan.
Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan, Johan Intan.
batampos- Terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sisel), Johan Intan melakukan pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri Anambas.

Dalam kasus ini, Johan Intan bertindak sebagai kuasa direktur CV Samudra Jaya Perkasa (SJP) selaku pemenang tender.

"Johan Intan melalui kuasa hukumnya telah menyetorkan uang melalui transfer ke Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 20 Mei lalu," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Kamis, (29/5).

Bambang menjelaskan uang ini nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang dibebankan kepada Johan Intan senilai Rp 560 juta.

"Kerugian negara kan Rp 880 juta, terdakwa Johan Intan sudah sudah kembalikan Rp 300 juta, maka beban uang pengganti sisanya Rp 560 juta," jelas Bambang.

Pengembalian uang hasil korupsi dari Johan Intan mendapat apresiasi dari jaksa karena selama menjalani penyidikan hingga persidangan terdakwa selalu kooperatif.

"(Pengembalian ini) karna itikad dan niat dari terdakwa. Dia kembalikan pada waktu sebelum pembacaan tuntutan," ungkap Bambang.

Perlu diketahui, terdakwa Johan Intan dituntut oleh Jaksa dengan pidana selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 560 Juta dan apabila setelah putusan selama satu tahun tidak ada mengembalikan maka harta benda akan disita lalu dilelang untuk pemenuhan pengganti.

Namun apabila terdakwa Johan Intan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana tambahan pengganti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kembalikan uang #korupsi