batampos– Aktivitas penjualan kayu yang diduga hasil illegal logging marak di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung di Tarempa Selatan, dan dijual bebas tanpa dokumen resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan kayu berbagai jenis berada di beberapa titik sekitar Tarempa. Bahkan ada yang di suplay ke proyek pembangunan pemerintahan.
Kayu tersebut tampak baru ditebang, dalam kondisi utuh dan siap edar, namun tidak disertai dengan tanda asal usul atau izin resmi dari instansi berwenang.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kayu-kayu itu diangkut secara diam-diam.
“Sudah lama aktivitas ini terjadi. Kayunya diduga dari hutan kawasan Tarempa Selatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena khawatir akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.
“Hutan di sana kan termasuk kawasan lindung. Kalau terus ditebang tanpa kontrol, bisa habis. Nanti bisa terjadi bencana seperti longsor atau kekeringan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri menyatakan akan melakukan penelusuran dan investigasi mendalam terhadap dugaan tersebut.
“Nanti kami cek ya,” kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik pembalakan liar yang semakin mengancam kelestarian alam di Tarempa Selatan. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan. (*)
Editor : Tunggul Manurung