batampos– Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas setiap bulan harus mengalokasikan dana sekitar Rp 250 juta untuk pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota legislatif.
Jumlah ini dihitung berdasarkan kebutuhan 20 anggota DPRD sesuai dengan kedudukan jabatannya.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, menjelaskan rincian penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, setiap anggota menerima tunjangan dengan nominal yang berbeda, menyesuaikan dengan posisi masing-masing di DPRD.
Ketua DPRD, misalnya, setiap bulan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 16,7 juta. Sementara itu, Wakil Ketua I dan II masing-masing memperoleh Rp 14,7 juta. Adapun anggota DPRD lainnya mendapat Rp 12 juta per bulan.
“Perhitungan nilai tunjangan perumahan ini sudah dilakukan secara resmi oleh Afresal, sebuah lembaga yang memang ditunjuk khusus untuk menghitung besaran tunjangan,” kata Jhon, Rabu (10/9).
Ia menegaskan, pemberian tunjangan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Anambas Nomor 5 Tahun 2017.
Jhon menambahkan, tidak tersedianya rumah dinas untuk pimpinan maupun anggota DPRD menjadi alasan utama tunjangan perumahan ini diberikan.
Menurutnya, anggota DPRD yang tinggal di luar Pulau Siantan memang perlu menyewa rumah untuk menunjang kinerjanya selama bertugas.
“Baik pimpinan maupun anggota sama sekali tidak ada rumah dinas. Jadi sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan. Ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain untuk keperluan tempat tinggal, Jhon menyebut tunjangan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap tugas dan tanggung jawab besar para legislator yang harus selalu siap melayani masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan rumah dinas untuk pimpinan DPRD akan dibangun. Hal itu, kata Jhon, terkendala oleh keterbatasan fiskal daerah.
“Kalau memanfaatkan aset Pemkab Anambas untuk dijadikan rumah dinas sementara, itu juga tidak bisa. Karena syaratnya harus merupakan aset milik Sekretariat DPRD sendiri,” jelas Jhon.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai rencana pembangunan rumah dinas memang sempat muncul, namun hingga kini masih sebatas wacana.
Pemerintah daerah dinilai perlu menimbang kondisi anggaran yang ada sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, pemberian tunjangan perumahan senilai ratusan juta rupiah setiap bulan ini kerap menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, angka tersebut terbilang besar jika dibandingkan dengan kebutuhan lain daerah yang juga mendesak.
Namun, Jhon memastikan bahwa pembayaran tunjangan perumahan tidak melanggar aturan. Semua sudah melalui proses penghitungan resmi.
“Semua ada kajiannya. Jadi bukan asal menetapkan angka. Lembaga independen sudah menghitung standar harga sewanya, baru kemudian disahkan dalam aturan,” ungkap Jhon.
Dengan demikian, DPRD Anambas tetap memiliki fasilitas tempat tinggal yang layak selama bertugas, meski tanpa keberadaan rumah dinas. (*)
Editor : Tunggul Manurung