Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Daerah Penghasil Minyak, Tapi Sudah Tiga Hari Warga Anambas Sulit Dapat Minyak

Ihsan Imaduddin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Warga sedang mengisi BBM ke dalam motor, berapa bulan yang lalu. Kini, stok BBM kosong sejak 3 hari yang lalu dampak dari 20 usulan sub penyalir di tolak.
Warga sedang mengisi BBM ke dalam motor, berapa bulan yang lalu. Kini, stok BBM kosong sejak 3 hari yang lalu dampak dari 20 usulan sub penyalir di tolak.

batampos- Sudah tiga hari terakhir masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Pertalite menjadi barang langka di sejumlah desa, membuat aktivitas warga terhenti.

Kesulitan ini muncul setelah 20 usulan sub penyalur BBM subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ditolak oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Akibatnya, masyarakat kini hanya bisa membeli BBM langsung ke Toko Enggan penyalur resmi di Tarempa.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes, mengatakan, usulan tersebut telah dikirim melalui surat resmi Bupati kepada BPH Migas. Namun, balasan yang diterima pada 30 September 2025 menyatakan seluruh sub penyalur tidak memenuhi ketentuan jarak minimal.

“Dari hasil verifikasi BPH Migas, semua usulan dari empat kecamatan yaitu Siantan, Palmatak, Kute Siantan, dan Siantan Utara ditolak. Alasannya karena jarak antarpenyalur dan sub penyalur tidak sesuai dengan aturan, padahal kondisi geografis kita berbeda dengan daratan,” ujar Yohanes, Senin (13/10).

Aturan yang dimaksud mengacu pada BPH Migas Peraturan Kepala Nomor 21 Tahun 2024, yang mewajibkan jarak minimal 10 kilometer antara penyalur dan sub penyalur BBM subsidi.

Ketentuan ini, kata Yohanes, sulit diterapkan di daerah kepulauan seperti Anambas.

“Di Tarempa, rumah warga berdekatan di tepi laut. Mau cari jarak 10 kilometer, itu hampir tidak mungkin. Kondisi di sini sangat berbeda dengan wilayah daratan,” jelasnya.

Penolakan itu membuat banyak warga dan nelayan mengeluh. Mereka harus menempuh perjalanan jauh ke Tarempa hanya untuk membeli beberapa liter BBM.

Pemerintah Kabupaten Anambas sudah berupaya melobi BPH Migas dan menyampaikan telaah ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi geografis kepulauan.

Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang menguntungkan masyarakat.

Masalah juga muncul karena peraturan baru, BPH Migas Perka Nomor 1 Tahun 2025, yang memperbolehkan sub penyalur lama menyalurkan BBM hingga 30 September 2025.

Sayangnya, Anambas tidak memiliki sub penyalur lama yang terdaftar, sehingga kebijakan ini tidak dapat dimanfaatkan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Pertamina, tapi hasilnya sama saja. Anehnya, daerah Lingga justru diberi izin walau aturannya sama. Kami merasa perlakuannya tidak adil,” ucap Yohanes dengan nada kecewa.

Selain kendala jarak, masalah teknis juga menjadi penghambat penyaluran BBM di Anambas.

Kondisi transportasi laut yang terbatas membuat pengiriman menggunakan drum berisiko tinggi dan tidak efisien.

“Kami berharap Bupati diberi diskresi atau kewenangan khusus untuk mengatur penyaluran BBM di wilayah kepulauan. Kalau semua diatur dari pusat, daerah jadi kesulitan. Di sini mayoritas warga hidup dari laut,” ujar Yohanes.

Untuk sementara, masyarakat diminta mengambil BBM langsung di Toko Enggan Tarempa dengan membawa KTP.

“Jatah BBM sementara hanya dua liter per hari untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Ini untuk pemerataan agar semua kebagian,” katanya.

Meski 20 usulan ditolak, Pemerintah Kabupaten Anambas belum menyerah. Yohanes menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan calon sub penyalur baru yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina. Masyarakat tidak boleh terus-menerus kesulitan mendapatkan minyak, apalagi mereka sangat bergantung pada BBM untuk bekerja,” tegas Yohanes. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#minyak #bph migas