Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

30 Saksi Sudah Diperiksa, Polisi Kejar Dalang Korupsi Sodetan Air Rp 10 Miliar di Tarempa, Anambas

Ihsan Imaduddin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:05 WIB
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat memberikan pernyataan perkembangan kasus korupsi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat memberikan pernyataan perkembangan kasus korupsi.

batampos — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Sodetan Air di Tarempa masih terus bergulir.

Hingga kini, penyidik Polres Kepulauan Anambas masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 10 Miliar tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berjalan cukup jauh.

Pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

“Ada 30 orang yang telah diperiksa, termasuk dari kalangan ahli. Karena ahli ini dari luar daerah, jadi memang butuh waktu untuk proses permintaan keterangannya,” ujar Kapolres Gusti kepada awak media, Kamis (16/10).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berhati-hati. Selain pihak swasta, penyidik juga memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Kasus dugaan korupsi ini tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menuntut ketelitian tinggi.

“Progres penyidikan sudah sangat baik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa sampai pada tahap penetapan tersangka. Semua tahapan sedang kita jalani dengan hati-hati,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja.

“Kami minta masyarakat bersabar. Kasus ini bukan perkara kecil, jadi kami pastikan semuanya harus kuat dari sisi hukum dan pembuktian. Kami tidak ingin terburu-buru tapi juga tidak akan berhenti,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Sodetan Air Tarempa sejatinya dilaksanakan pada tahun 2024 lalu.

Proyek tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko banjir di kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach, daerah yang sering terdampak genangan air setiap musim hujan.

Namun, harapan masyarakat itu sirna. Kontraktor pelaksana, CV Tapak Anak Bintan (TAB), dinilai tidak serius melaksanakan pekerjaan.

Hingga masa kontrak berakhir, proyek tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Anambas akhirnya memutus kontrak kerja dengan CV Tapak Anak Bintan.

Keputusan ini diambil karena progres pekerjaan nol persen, sementara dana sudah terlanjur dicairkan sebagian.

Diketahui, kontraktor telah menerima uang muka sebesar Rp3 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai kontrak Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Anambas tahun 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, Polres Anambas juga telah menyita sejumlah alat dan barang milik CV Tapak Anak Bintan.

Penyitaan ini dilakukan guna memperkuat proses pembuktian dan pelacakan aset terkait dana proyek.

Sementara itu, Pemkab Anambas sudah menerima jaminan pelaksana sebesar Rp500 juta dari pihak asuransi.

Namun, hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi, yang belum juga terealisasi.

Gagalnya proyek Sodetan Air ini berdampak langsung kepada masyarakat.

Warga sekitar Sungai Sugi dan Tarempa Beach kini kembali was-was setiap kali musim hujan tiba.

Tanpa adanya sodetan, air hujan akan kembali meluap dan menyebabkan banjir di permukiman.

Kapolres pun menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan pastikan siapa pun yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini akan diproses sesuai ketentuan,” tutup Kapolres Agung Budianaloka dengan tegas. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#saksi #Sodetan