batampos - Pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial ASM (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53).
Penetapan ini menjadi titik terang dalam kasus kematian misterius yang sebelumnya menghebohkan masyarakat Anambas.
Harsyad ditemukan tewas di semak-semak menuju Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, pada Jumat (17/10) pagi.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah tidak bernyawa dan terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian leher.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena janji yang tidak ditepati.
Korban disebut berjanji akan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak pernah direalisasikan.
“Usai melakukan interaksi pribadi, korban tidak menepati janji sehingga pelaku emosi,” ujar Kapolres Gusti saat konferensi pers di Mapolres Anambas, Kamis (23/10).
Dalam keadaan marah, pelaku kemudian memukul korban secara spontan, memiting lehernya sebanyak dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia.
Tindakan keji itu dilakukan di lokasi kejadian yang berada di area semak belukar.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Forensik Polda Kepri membenarkan bahwa korban meninggal karena kekerasan fisik di bagian leher.
Luka yang ditemukan menunjukkan adanya upaya penekanan kuat yang menyebabkan gangguan pernapasan.
“Korban meninggal karena kekerasan tumpul pada leher. Tulang rahang gondok patah yang mengakibatkan mati lemas,” kata Kapolres Gusti menjelaskan hasil pemeriksaan medis.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku ASM justru pulang ke rumah korban untuk mengantarkan sepeda motor milik korban.
Aksi ini dilakukan untuk mengelabui dan menghapus jejak keterlibatannya.
“Jadi mereka pergi ke lokasi kejadian bersama dengan menggunakan motor korban. Pelaku datang menjemput korban pakai skuter listrik, lalu mereka ke lokasi dengan motor korban sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” terang Kapolres.
Hubungan antara korban dan pelaku, kata Kapolres, baru terjalin sekitar tiga bulan. Mereka awalnya saling kenal karena urusan pekerjaan, namun polisi masih mendalami dugaan adanya hubungan pribadi yang lebih dekat di antara keduanya.
“Korban dan pelaku baru tiga bulan kenal, berawal dari hubungan pekerjaan. Soal kemungkinan hubungan lebih dari itu, masih kita dalami,” ungkap Kapolres.
AKBP Gusti juga menegaskan bahwa ASM bertindak seorang diri dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pelaku tunggal, tidak ada yang lain. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas di persidangan,” tegas Kapolres.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, seperti pakaian korban, jaket hodie yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit handphone, skuter listrik, dan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.
Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
“Pelaku kita terapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” kata Kapolres Gusti.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Anambas. Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama jika melibatkan urusan pribadi yang sensitif dan berpotensi menimbulkan emosi. (*)
Editor : Tunggul Manurung