batampos- Sebanyak tiga rumah ibadah di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini masih menunggu keluarnya rekomendasi pembangunan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketua FKUB Anambas, Ali Muhsin, mengatakan tiga rumah ibadah tersebut terdiri dari dua surau yang berlokasi di Air Padang dan Batu Tambun, serta satu gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Untuk dua surau tersebut, kata Ali, prosesnya kini masih menunggu persetujuan warga sekitar sebanyak minimal 60 kepala keluarga (KK), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk rumah ibadah Islam memang agak rumit. Misalnya sudah dapat 60 KK yang setuju, belum tentu langsung bisa dibangun, karena harus melihat juga jarak antara masjid dan surau,” ujar Ali Muhsin, Rabu (29/10).
Menurutnya, FKUB juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan mediasi dengan pengurus masjid terdekat.
“Nanti kita tanyakan dulu apakah pengurus masjid keberatan atau tidak dengan rencana pembangunan surau baru. Kalau mereka keberatan, ya tidak bisa diteruskan. Jadi memang untuk rumah ibadah umat Islam ini prosesnya sedikit lebih panjang,” jelasnya.
Ali menambahkan, aturan dalam fiqih Islam juga menjadi salah satu pertimbangan.
Dalam satu kampung, tidak diperbolehkan ada dua masjid yang sama-sama melaksanakan salat Jumat.
“Kalau surau masih boleh, karena surau kan tidak menyelenggarakan salat Jumat,” tambahnya.
Sementara itu, untuk gereja HKBP, FKUB saat ini tengah membantu pengurus gereja mengurus rekomendasi pembangunan di lokasi baru yang berada di Desa Tarempa Selatan.
“Sebelumnya, lokasi lama di Air Padang tidak bisa mendapat izin rekomendasi dari pengurus FKUB yang lama. Sekarang sedang kita usahakan di lokasi baru,” terang Ali.
Ia berharap seluruh proses rekomendasi rumah ibadah ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima semua pihak dengan semangat toleransi serta saling menghargai antarumat beragama. (*)
Editor : Tunggul Manurung