Penelusuran ini menjadi langkah awal untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai proyek tahun 2019 yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta pada masa kepemimpinan Kepala Desa Afrizal.
Proyek tersebut seharusnya digunakan untuk membangun menara masjid yang menjadi harapan warga setempat.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya kejanggalan. Afrizal diduga memesan sejumlah material bangunan sebagai syarat administrasi awal.
Tidak hanya itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) juga disusun dengan rapi seolah proyek sudah selesai dikerjakan.
Faktanya, anggaran Rp 100 juta tersebut tidak sepenuhnya digunakan. Tersisa sekitar Rp 30 juta yang belum jelas pemanfaatannya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Lebih jauh, material yang sempat dibeli untuk pembangunan menara dilaporkan telah dijual kembali.
Hasil penjualan material tersebut juga tidak diketahui secara pasti arahnya, sehingga menambah panjang daftar hal yang perlu diklarifikasi.
Inspektur Kabupaten Anambas, Yunizar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil mantan kepala desa untuk menjalani pemeriksaan secara marathon.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dalam pemanggilan tersebut, Afrizal mengakui proyek pembangunan menara tidak terlaksana.
Ia beralasan waktu pelaksanaan yang tersedia saat itu tidak mencukupi untuk memulai pembangunan secara penuh.
Terkait penjualan material, Afrizal juga menyampaikan kepada Inspektur bahwa hasil penjualan telah dimasukkan ke kas desa.
Ia menuturkan bahwa uang tersebut masih utuh dan disimpan oleh bendahara desa hingga saat ini.
“Uang material yang dijual kepala desa pada tahun 2019 untuk proyek menara Masjid Air Asuk masih ada dan tersimpan di bendahara desa,” jelas Yunizar.
Ia menegaskan bahwa langkah Inspektorat saat ini adalah melakukan pembenahan administrasi.
Setiap desa yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih tertib ke depannya.
Kelengkapan dokumen, bukti fisik, dan laporan keuangan harus menjadi perhatian seluruh aparatur desa.
Yunizar menambahkan bahwa pembinaan akan dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan serupa agar tidak terulang kembali.
Desa sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan mampu mengelola dana dengan lebih transparan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi program pembangunan desa sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan tata kelola yang terbuka.
Yunizar menegaskan, apabila ditemukan penyimpangan keuangan, maka desa wajib melakukan pengembalian sepenuhnya ke kas desa tanpa pengecualian.
Dengan demikian, setiap penggunaan dana publik harus dipastikan kembali kepada tujuan awalnya, yaitu untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa secara nyata. (*)
Editor : Tunggul Manurung