Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DPRD Anambas Hidupkan Lagi Dana Pokir, Tiap Anggota Berpeluang Dapat Rp 1,5 Miliar

Ihsan Imaduddin • Senin, 24 November 2025 | 16:00 WIB
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Anambas periode 2024-2029. Kini DPRD usulkan kembali dana Pokir sebesar Rp 31,2 Miliar.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Anambas periode 2024-2029. Kini DPRD usulkan kembali dana Pokir sebesar Rp 31,2 Miliar.

batampos- Setelah sempat vakum selama dua tahun, DPRD Kabupaten Anambas kembali dikabarkan mengusulkan dana pokok pikiran (pokir) untuk tahun anggaran 2026. 

Kabar ini muncul setelah sejumlah pihak mengetahui adanya rencana pengajuan dana yang cukup besar dari para legislator.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai dana pokir yang diusulkan mencapai Rp 31,2 miliar. Dana ini nantinya akan dibagi kepada 20 anggota DPRD Anambas.

Dengan jumlah tersebut, masing-masing anggota diperkirakan mendapat alokasi sekitar Rp 1,5 miliar untuk disalurkan kepada masyarakat.

Dana pokir sendiri merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan.

Melalui dana inilah setiap anggota DPRD membawa usulan masyarakat ke tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Secara umum, pokir menjadi salah satu instrumen bagi DPRD untuk memastikan suara masyarakat tersampaikan dalam proses pembangunan.

Setiap usulan yang diterima dewan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial dapat diperjuangkan melalui skema pokir.

Dana pokir juga dapat digunakan untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Namun seluruh usulan tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.

Meski angka yang muncul telah ramai dibahas, finalisasi besaran dana pokir masih harus melalui pembahasan resmi.

Nantinya Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disepakati dalam APBD 2026.

Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya usulan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sekretariat hanya berperan sebagai pendukung administrasi, sementara usulan biasanya datang langsung dari para anggota DPRD.

"Saya belum tahu ada usulan itu. Kami di sekretariat hanya membantu administrasi saja, kalau usulan biasa dari para dewan," ujar Jhon Aquarius baru-baru ini.

Meski begitu, Jhon menyampaikan bahwa besaran dana pokir tetap akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, keputusan final juga bergantung pada hasil rapat bersama antara TAPD dan Banggar.

Ia menambahkan, setiap pengajuan pokir harus lolos verifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Artinya, tidak semua usulan dapat langsung dimasukkan ke dalam APBD tanpa proses penyaringan.

Di sisi lain, absennya dana pokir selama dua tahun terakhir diakui membuat anggota DPRD mengalami kesulitan dalam menampung aspirasi masyarakat.

Banyak permintaan pembangunan yang tidak bisa direalisasikan karena tidak tersedianya pos anggaran pokir.

Sejumlah usulan penting seperti pembangunan jalan lingkungan, rehabilitasi fasilitas umum, serta bantuan untuk nelayan dan petani menjadi terhambat tanpa adanya pokir.

Kondisi ini membuat dewan tidak dapat maksimal menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kini, wacana kembalinya dana pokir pada tahun 2026 memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menunggu realisasi usulan pembangunan.

Meski masih perlu melalui pembahasan panjang, kehadiran pokir dinilai dapat kembali membuka ruang bagi percepatan pembangunan di Anambas. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pokir