batampos- Dua pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Ev dan Su , terlibat perkelahian pada Senin (24/11).
Insiden ini terjadi tepat setelah pelaksanaan apel pagi di kantor tersebut.
Perkelahian itu dipicu oleh dugaan bahwa Ev telah menjelekkan Su di depan Inspektur Anambas, Yunizar. Dugaan itulah yang membuat situasi memanas hingga berujung cekcok.
Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria Irawan, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11). Ia mengatakan peristiwa itu terjadi secara spontan setelah apel selesai.
Menurut Vicky, saat kejadian Ev sedang duduk di meja kerjanya. Tidak lama kemudian, Su datang dan berdiri tepat di depan meja tersebut. Situasi mulai tegang sejak saat itu.
"Dia berdiri sambil menunjuk-nunjuk ke arah Ev . Dia menanyakan soal apa Ev bersama rekannya, He , mengadu ke Inspektur. Kami tidak tahu masalah pastinya, katanya ini soal harga diri," jelas Vicky.
Karena tidak puas dengan jawaban Ev, Su kemudian menampar pipi kiri rekannya itu satu kali dengan tangan kanan. Tamparan itu membuat suasana kantor semakin panas.
Setelah kejadian, Ev langsung melapor kepada atasannya. Upaya penyelesaian internal sempat dilakukan dan keduanya sudah dinyatakan damai pada saat itu.
Namun, meski sudah berdamai secara internal, Ev tetap merasa harga dirinya tercoreng. Ia kemudian memutuskan membuat laporan resmi ke Polsek Siantan.
Vicky mengungkapkan bahwa saat diperiksa, polisi tidak menemukan bekas tamparan atau luka pada wajah Ev.
Meski begitu, Ev mengaku memiliki foto yang menunjukkan bekas tersebut. "Sampai sekarang foto itu belum pernah ditunjukkan ke polisi," kata Vicky.
Polisi juga telah meminta Ev menjalani visum, namun permintaan itu ditolak.
Ev menolak visum dengan alasan bahwa pelaku harus dipanggil terlebih dulu.
Mendengar itu, polisi pun memanggil Su untuk dilakukan pemeriksaan dan mediasi.
Dalam proses mediasi, polisi mengutamakan penyelesaian damai karena kasus ini termasuk kategori penganiayaan ringan dan melibatkan pegawai yang bekerja di kantor yang sama.
Awalnya, Ev menolak berdamai dan tetap bersikeras melanjutkan laporan. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Proses perdamaian dilakukan di Kantor Inspektorat dan disaksikan langsung oleh anggota Polsek Siantan.
Dalam pertemuan itu, Ev meminta uang damai sebesar Rp10 juta sebagai kompensasi moral.
"Kalau soal uang damai, itu urusan mereka. Polisi tidak memfasilitasi. Yang penting keduanya sudah sepakat berdamai," tutup Vicky. (*)
Editor : Tunggul Manurung