Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dari Tanjungpinang hingga Jakarta, Tiga Tersangka Korupsi Sodetan Air di Anambas Ditangkap Serentak

Ihsan Imaduddin • Rabu, 26 November 2025 | 14:00 WIB
Salah satu tersangka korupsi Sodetan Air senilai Rp 10 Miliar (mengenakan masker) digirang petugas menuju Sel Tahahan.
Salah satu tersangka korupsi Sodetan Air senilai Rp 10 Miliar (mengenakan masker) digirang petugas menuju Sel Tahahan.

batampos- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sodetan air senilai Rp10 miliar.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon sejak para tersangka dibawa ke Tarempa pada Senin (24/11) malam.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan; Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari; serta kuasa direktur CV TAB, Prayitno. Hingga saat ini mereka masih berada di ruang pemeriksaan Satreskrim.

Pantauan Batam Pos, dua orang staf PUPR terlihat datang ke ruang Satreskrim sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya mengenakan pakaian olahraga dan membawa makanan, diduga untuk para tersangka.

Sementara itu, salah satu tersangka yang mengenakan kaos bergaris, celana panjang, topi, dan masker terlihat keluar dari ruang penyidik dengan pengawalan seorang petugas. Tersangka kemudian digiring menuju sel tahanan.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (23/11).

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para tersangka.

“Dua orang ditangkap di Tanjungpinang. Satu orang lagi kami amankan di Jakarta,” ujar Iptu Rudy Luis.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hatta di sebuah rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua jam kemudian, polisi bergerak menangkap Azhari di lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Sementara itu, Prayitno ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Ia disebut sempat bersiap terbang menuju Batam, namun keburu diamankan oleh tim Satreskrim.

“Baru hari Senin (kemarin) kami bawa mereka ke Tarempa menggunakan kapal,” tambah Rudy.

Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Sudah 30 orang saksi, termasuk para ahli, dimintai keterangan.

Polisi juga membuka peluang adanya tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman.

Kasus ini bermula dari proyek Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar yang digagas pada 2024.

Proyek tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko banjir dari kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach.

Namun, proyek yang dikerjakan CV Tapak Anak Bintan itu tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga kontrak berakhir.

Pemkab Anambas menilai progres pekerjaan nol persen meski dana Rp3 miliar atau 30 persen dari nilai proyek telah dicairkan.

Polres Anambas juga telah menyita sejumlah barang dan aset CV TAB serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

Proses penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi.

Pemkab Anambas sebelumnya telah menerima jaminan pelaksana senilai Rp500 juta dari pihak asuransi.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu pencairan jaminan uang muka sebesar Rp3 miliar dari Asuransi Videi.

Kegagalan proyek sodetan ini berdampak langsung pada masyarakat. Tanpa pembangunan sodetan, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berada dalam kondisi rawan banjir setiap kali hujan deras melanda. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#sodetan air #korupsi