Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Nelayan Anambas Makin Sadar Legalitas, Pengurusan Dokumen Naik Drastis

Ihsan Imaduddin • Kamis, 25 Desember 2025 | 21:10 WIB
Seorang nelayan sedang mencari ikan di Perairan Tarempa, Anambas. Sepanjang 2025, 149 Dokumen Usaha Perikanan untuk nelayan kecil berhasil diterbitkan oleh DKP. F. Atoy untuk Batam Pos
Seorang nelayan sedang mencari ikan di Perairan Tarempa, Anambas. Sepanjang 2025, 149 Dokumen Usaha Perikanan untuk nelayan kecil berhasil diterbitkan oleh DKP. F. Atoy untuk Batam Pos

batampos – Kesadaran nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pentingnya dokumen pelayanan usaha menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Hal ini terlihat dari melonjaknya jumlah nelayan yang mengurus legalitas usaha perikanan mereka.

Dokumen pelayanan usaha menjadi aspek penting sebagai bukti legalitas aktivitas nelayan, baik dalam kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan, maupun pengolahan hasil perikanan.

Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau di Anambas mencatat, selama tahun 2025 telah diterbitkan sebanyak 149 dokumen pelayanan usaha nelayan. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 41 dokumen.

Dokumen yang diterbitkan meliputi Buku Kapal Perikanan elektronik (E-BKP), Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI), serta Surat Keterangan Penampung/Pengumpul Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP).

Kepala Cabang DKP Kepri di Anambas, Amriansyah Amir, mengapresiasi meningkatnya kesadaran nelayan dalam mengurus legalitas usaha.

“Kami sangat mengapresiasi nelayan Anambas yang kini mulai memahami pentingnya dokumen usaha. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bukti legalitas sekaligus perlindungan bagi nelayan,” ujar Amriansyah, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, DKP secara rutin melakukan sosialisasi ke desa-desa nelayan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas guna memberikan pemahaman tentang pentingnya dokumen usaha perikanan.

Selain itu, DKP juga menerapkan inovasi pelayanan melalui sistem jemput bola. Petugas turun langsung ke lapangan untuk membantu nelayan mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor.

“Kami turun langsung ke desa-desa agar nelayan tidak kesulitan. Dengan sistem ini, pengurusan E-BKP, TPUPI, dan SKPPHP bisa lebih cepat dan mudah,” katanya.

Amriansyah menambahkan, kelengkapan dokumen usaha menjadi salah satu syarat utama bagi nelayan untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Tanpa dokumen lengkap, nelayan akan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Karena itu kami terus mendorong nelayan agar segera mengurus persyaratan usaha mereka,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama luasnya wilayah kerja, keterbatasan anggaran, serta jumlah sumber daya manusia. Namun, dengan kondisi geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau, DKP Kepri tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal demi mendorong usaha perikanan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. (*)

Editor : M Tahang
#anambas #nelayan