Batampos - Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak mencegah keberangkatan tiga unit dumptruck atau truk jungkit tujuan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, di Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (5/1/2025).
Ketiga truk tersebut rencananya akan dikirim menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 01. Namun, sebelum proses pemuatan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, truk tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan pengiriman kendaraan antardaerah. Pihak ASDP selaku pengelola kapal Roro pun tidak menerbitkan tiket keberangkatan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Baca Juga: Tak Biasa! Kejuaraan Catur Selam Dunia di Belanda Tarik Perhatian Publik
Kapolsek Palmatak, Iptu Ilhamidi, mengatakan pihaknya hanya menemukan fotokopi STNK tanpa disertai STNK asli dan BPKB kendaraan.
"STNK dan BPKB yang asli tidak ada, hanya fotokopi STNK. Karena itu keberangkatan terpaksa kami cegah," ujar Ilhamidi.
Ia menegaskan, kendaraan tanpa dokumen asli tidak diperbolehkan menyeberang karena melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Hingga kini, ketiga dump truck tersebut masih diamankan di area Pelabuhan Roro Matak sambil menunggu pihak pemilik melengkapi dokumen kendaraan yang sah. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak