Alokasi TKD Dipangkas, Fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas Tertekan
Ihsan Imaduddin• Jumat, 23 Januari 2026 | 20:30 WIB
BUPATI Anambas, Aneng menyampaikan kondisi keuangan daerah dihadapan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta.
Batampos - Kebijakanpengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD)yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada akhir 2025 berdampak langsung terhadap kondisi fiskal sejumlah daerah, termasukKabupaten Kepulauan Anambas.
Pengurangan tersebut tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Kebijakan ini membuat kondisi keuangan daerah menjadi tidak seimbang, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan diketahui sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
KeterbatasanPendapatan Asli Daerah (PAD)menjadikan Anambas cukup rentan terhadap setiap kebijakan pengurangan TKD.
Bupati Kepulauan Anambas,Aneng, menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
"Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Daerah kita memiliki keterbatasan sumber PAD serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi," ujar Aneng, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, meskipun anggaran mengalami tekanan, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban memenuhibelanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Di sisi lain, kita tetap harus memenuhi belanja wajib, belanja mengikat, serta meningkatkan pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar," jelasnya.
Aneng menegaskan, karakteristik daerah kepulauan seperti Anambas membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal nasional karena tingginya biaya pelayanan publik dan pembangunan. (*)