Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Fakta Persidangan Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Usai Lakukan Aksinya Pelaku Jalani Hari dengan Biasa

Ihsan Imaduddin • Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:46 WIB

Dua orang saksi, Hasyim abang kandung korban dan Meriani kakak angkat terdakwa saat memberikan keterangan kepada Hakim, Kamis, (26/2/2026). F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Dua orang saksi, Hasyim abang kandung korban dan Meriani kakak angkat terdakwa saat memberikan keterangan kepada Hakim, Kamis, (26/2/2026). F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Kasus pembunuhan terhadap pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Natuna pada Kamis (26/2/2026).

Perkara ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sejak pertama kali terjadi pada Oktober 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, Adisyah Putra Marpaung (21) duduk sebagai terdakwa tunggal. Majelis Hakim dipimpin oleh Swandi Hutabarat selaku Ketua, dengan anggota hakim Geraldo Gracelo Mario Situmeang dan Haditio.

Sidang dilaksanakan daring yang mana Hakim berada di Natuna, sedangkan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi di Tarempa, Anambas.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat mengalami keterlambatan. Sidang baru dimulai pada sore hari.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dihadirkan yakni Hasyim, abang kandung korban, serta Meriani yang merupakan kakak angkat terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Meriani mengungkapkan sikap terdakwa setelah kejadian pembunuhan dinilai biasa saja. Ia menyebut tidak ada perubahan mencolok dari perilaku terdakwa sepulang dari lokasi kejadian.

“Dia pulang ke rumah seperti biasa saja, tetap salat dan beribadah. Bahkan saat penemuan jenazah juga tidak ada cerita apa pun,” ujar Meriani di persidangan.

Meriani mengaku baru mengetahui bahwa adik angkatnya menjadi pelaku pembunuhan setelah diamankan polisi beberapa hari setelah kejadian. Ia mengaku sangat terkejut mendengar kabar tersebut.

“Saya sempat syok yang mulia, sampai masuk rumah sakit. Karena tidak menyangka,” kata Meriani dengan nada terisak.

Menurutnya, terdakwa sempat mengakui perbuatannya kepada adik kandung Meriani sebelum ditangkap polisi. Pengakuan itu dilakukan karena terdakwa memiliki hubungan asmara dengan adiknya yang berusia 19 tahun.

“Dia sempat cerita ke adik saya waktu belum ketangkap. Adik saya nanyain kabar dia, setelah dibawa polisi baru cerita utuh,” tutur Meri.

Dalam keseharian, Meriani menilai terdakwa dikenal sebagai sosok yang baik dan rajin beribadah. Ia juga membantah adanya tanda-tanda perilaku menyimpang dari terdakwa.

“Saya tahu dia normal, karena pacaran sama adik saya. Kalau informasi ada hubungan dengan korban cuma dengar isu-isu saja,” katanya.

Meriani menjelaskan, terdakwa bekerja sebagai pelayan di Warung Ayam Bakar Jembatan (ABJ) dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Selain itu, ia juga bekerja sebagai tukang pangkas rambut dengan sistem bagi hasil untuk menambah pemasukan.

“Dia tak pelit juga, kalau ada rezeki lebih pasti dia utamakan anak-anak saya. Kalau hura-hura tidak,” jelas Meri.

Sementara itu, abang korban, Hasyim, mengaku mengetahui kabar penemuan jenazah dari media online. Ia kemudian memastikan informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan RSUD Tarempa.

“Untuk memastikan itu adik saya, saya datang juga ke RSUD Tarempa,” kata Hasyim.

Hasyim juga mengaku sempat melihat korban dijemput oleh terdakwa sebelum kejadian. Namun saat itu ia tidak menaruh curiga.

“Tidak jelas lihat karena sudah mengantuk. Tidak ada curiga sama sekali,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Dewara Putra dalam surat dakwaan menyebut motif pembunuhan dipicu rasa kesal terdakwa terhadap korban. Terdakwa disebut marah karena korban tidak memberikan uang Rp500 ribu yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi setelah adanya hubungan seksual di antara keduanya yang mana alamat kelamin terdakwa di oral hingga mengeluarkan sperma sebelum kejadian pembunuhan berlangsung di Jalan MH Thamrin, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.

“Sidang dilanjutkan oleh majelis hakim pada Rabu, 4 Maret, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Helmi Dewara.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, dini hari. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan masyarakat Anambas karena korban merupakan pegawai Imigrasi Tarempa. Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendalami keterangan saksi dan ahli. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #Tarempa Barat #Pembunuhan Pegawai Imigrasi