Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Letung Anambas

Ihsan Imaduddin • Minggu, 15 Maret 2026 | 16:30 WIB

Mapolres Kepulauan Anambas. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Mapolres Kepulauan Anambas. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Dugaan penyerobotan lahan di Letung masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kepulauan Anambas. Penyidik hingga kini masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Nur Meifiani terhadap Agusriandi terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan Dermaga I, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja. Laporan tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada 27 Desember 2025.

Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bambang Sutmoko, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

“Prosesnya masih penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat dan barang bukti,” ujar Bambang, Minggu (15/3).

Menurutnya, penyidik masih perlu memperjelas objek tanah yang menjadi pokok perkara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom, menjelaskan perkembangan perkara tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterbitkan oleh kepolisian.

Dalam dokumen SP2HP tertanggal 25 Februari 2026 disebutkan bahwa penyidik masih menunggu Berita Acara Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memperjelas objek tanah yang disengketakan.

Sahala mengatakan, Kantor Pertanahan sebelumnya telah melakukan pengukuran terhadap objek tanah pada 20 November 2025. Namun hingga kini berita acara pengukuran tersebut belum diterbitkan karena masih menunggu proses administrasi.

“Dari pihak BPN disampaikan bahwa terlebih dahulu harus dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” jelasnya.

Sengketa Terkait Sertifikat Hak Pakai

Ia menjelaskan objek tanah yang disengketakan berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00568 yang tercatat atas nama almarhum Taufik, ayah dari pelapor.

Menurutnya, sertifikat tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain sehingga pelapor belum dapat menggunakannya untuk kepentingan administrasi pertanahan.

Objek tanah tersebut juga berkaitan dengan Penginapan Wisma Juliani yang sebelumnya menjadi bagian dari kesepakatan dalam akta perdamaian berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Nomor 20/Pdt.G/2023/Kr.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa objek Penginapan Wisma Juliani merupakan bagian yang menjadi hak Nur Meifiani.

Sahala menambahkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, termasuk mengirimkan somasi dua kali kepada pihak yang menguasai sertifikat tersebut.

Selain itu, mediasi juga sempat dilakukan pada 6 Maret 2026 yang difasilitasi oleh Polsek Jemaja.

“Namun dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan dan sertifikat yang dimaksud juga tidak diserahkan kepada klien kami,” ujarnya.

Karena itu, pada 9 Maret 2026 pelapor kembali membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas terkait dugaan penggelapan sertifikat.

Selanjutnya pada 14 Maret 2026, pelapor melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penyitaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00568 kepada penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Sahala berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. (*)

Editor : M Tahang
#penyerobotan lahan