Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas membatalkan penerapan Work From Home (WFH) yang semula direncanakan berlangsung Jumat, (10/4/2026) hari ini.
Pembatalan dilakukan setelah adanya arahan dari Bupati, Aneng, yang menginginkan pelaksanaan WFH tidak dilakukan setiap Jumat.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah masuk dalam draft Surat Edaran yang disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas.
“Kita kemarin sudah susun draft Surat Edaran. Dan mengusulkan WFH hari Jumat. Tapi Bupati minta agar dirubah, WFH hari lain,” ujar Kepala BKPSDM Anambas, Usman saat ditemui tadi siang.
Usman mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman aturan terkait penerapan WFH di hari selain Jumat.
Ia menargetkan keputusan terbaru mengenai jadwal WFH dapat ditetapkan paling lambat Senin, (13/4/2026) mendatang. Adapun opsi hari pelaksanaan WFH yang sedang dipertimbangkan berada di antara Selasa hingga Kamis.
Baca Juga: Kenduri Seni Melayu Batam Gandeng Seniman Lokal dan UMKM
Menurut Usman, perubahan hari ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan waktu oleh pegawai.
Ia menyebut, jika WFH dilakukan pada Jumat, dikhawatirkan sebagian pegawai justru memanfaatkan waktu tersebut untuk bepergian ke luar daerah. Mengingat pada Sabtu dan Minggu merupakan hari libur kerja.
Padahal, tujuan utama penerapan WFH adalah agar pegawai tetap siaga dan dapat bekerja sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
“Biar harus stand by di Tarempa. Nanti alasan pula, ada saudara sakit atau urusan keluarga di Pulau. Itu yang dihindari,” jelas Usman.
Dalam pelaksanaannya nanti, pegawai tetap diwajibkan berada di wilayah Tarempa agar mudah dihubungi saat ada keperluan dinas. Selain itu, pengawasan terhadap pegawai juga akan dilakukan melalui sistem absensi online menggunakan aplikasi Simpegnas.
Meski bekerja dari luar kantor, pegawai tidak dilarang untuk beraktivitas di luar rumah, selama tetap siap siaga menjalankan tugas.
“Selagi dia bisa stand by, tidak masalah kalau mau ngopi diluar. Tak mesti berada dirumah,” ucap Usman.
Terkait pelayanan publik, Pemkab Anambas memastikan penerapan WFH tidak akan mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat dan seluruh perangkat daerah tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak