Batampos – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengabulkan permohonan cuti Kepala Desa (Kades) Tarempa Selatan, Suriyanto. Cuti diberikan karena kades tersebut tengah menjalankan ibadah haji.
Keputusan ini diambil agar Suriyanto dapat beribadah tanpa terbebani urusan pemerintahan desa. Masa cuti yang diberikan berlangsung selama satu bulan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Anambas, Awaluddin, mengatakan, persetujuan cuti tersebut telah melalui prosedur yang berlaku. "Untuk Kades Tarempa Selatan sudah disetujui cutinya," ujar Awaluddin kepada Batam Pos, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Jalan Amblas di Atas Terowongan Pelita, BP Batam Targetkan Perbaikan Dua Hari
Selama masa cuti berlangsung, Pemkab Anambas memastikan roda pemerintahan Desa Tarempa Selatan tetap berjalan normal. Tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, dan seluruh program tetap dilaksanakan sesuai rencana.
Awaluddin menegaskan, pemberian cuti ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap aparatur desa dalam menjalankan ibadah keagamaan."Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun kepala desa definitif sedang tidak bertugas sementara waktu karena sudah ditunjuk Plt," tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak