Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemkab Anambas Proyeksikan Pungutan Air Bersih

Ihsan Imaduddin • Selasa, 28 April 2026 | 15:40 WIB
KEPALA BPKPD Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
KEPALA BPKPD Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai serius menggarap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran.

Kebijakan tersebut diambil setelah Kementerian Keuangan memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Anambas menjadi Rp 59 miliar. Penurunan ini berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mencari sumber pendapatan lain yang lebih stabil.

“Kita mulai optimalisasi PAD dari pajak dan retribusi. Dulu ketika awal berdiri Anambas, kita memang terbuai dengan DBH migas. Ketika dana itu terpotong, kita kelimpungan,” ujar Syarif, Senin (27/4/2026) kemarin.

Baca Juga: Jaga Syiar di Hinterland, Baznas Batam Salurkan Insentif untuk 138 Dai

Sebagai langkah awal, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpotensi menghasilkan PAD telah dikumpulkan. Mereka diminta menyusun rencana bisnis atau strategi pengumpulan pajak dan retribusi.

OPD yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dan Puskesmas.

“Sekarang mereka lagi menyusun rencana bisnis. Nanti baru kita ketahui berapa total PAD yang bisa tergarap,” jelasnya.

Ia mengakui, selama ini target PAD Anambas sebesar Rp 50 miliar setiap tahun masih sulit dicapai. Bahkan, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah daerah harus bekerja ekstra.

“Target kita Rp 50 miliar saja sudah ngos-ngosan setiap tahun,” kata Syarif.

Menurutnya, sejumlah sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD antara lain retribusi parkir kendaraan, pass penumpang kapal, pengelolaan sampah, hingga layanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menjajaki sumber retribusi baru yang dinilai potensial untuk menambah pendapatan.

Baca Juga: Friedrich Merz: AS Masuk Perang Iran Tanpa Perencanaan Matang

“Kita juga mencoba retribusi baru. Di PUPR sedang mencanangkan pungutan retribusi air bersih. Selama ini air bersih masih gratis, berbeda dengan di Natuna yang sudah berbayar per kubik,” ujarnya.

Syarif menegaskan, seluruh OPD penghasil PAD harus serius dan maksimal dalam menjalankan tugasnya. Ia meminta perencanaan yang disusun tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan.

“OPD harus serius. Rencana yang dibuat harus jelas, terukur, dan bisa dijalankan. Jangan hanya di atas kertas,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada negara atau daerah tanpa imbalan langsung. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan secara umum.

Sementara itu, retribusi adalah pungutan yang dibayarkan masyarakat sebagai imbalan atas layanan atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah, seperti parkir, kebersihan, atau layanan kesehatan.

“Retribusi itu dari masyarakat untuk masyarakat. Artinya, ketika masyarakat membayar retribusi, pemerintah wajib meningkatkan kualitas layanan yang diberikan,” jelas Syarif.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap mampu meningkatkan PAD secara bertahap dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Upaya ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh OPD untuk bekerja lebih inovatif dalam menggali potensi daerah. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#PAD Anambas