Batampos – Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang kwartal pertama tergolong tinggi. Dalam kurun waktu empat bulan, tercatat sebanyak 33 perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Tarempa.
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat total 60 perkara perceraian yang sedang ditangani. Rinciannya, 18 perkara cerai talak dan 42 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Yang baru putus 33 perkara. Cerai gugat yang diajukan istri sudah putus 23 perkara, sisanya cerai talak 10 perkara,” ujar Irma, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Ikut Kebijakan Pusat, Pelindo Terapkan Sistim Non Tunai di Pelabuhan
Ia menilai, jumlah tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas yang relatif kecil. Dominasi cerai gugat menunjukkan semakin banyak perempuan yang memilih mengakhiri rumah tangga.
Menurut Irma, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian. Banyak suami dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.
“Mayoritas karena ekonomi, nafkah tidak diberikan. Ada juga suami yang berjudi hingga terjerat pinjaman online,” jelasnya.
Selain itu, kebiasaan berjudi menjadi faktor dominan yang memperparah konflik rumah tangga. Sementara faktor perselingkuhan tetap ada, namun tidak signifikan.
Baca Juga: Viral! Video Laga Sepak Bola Ricuh, Kenapa?
“Tapi masih dominan judi. Kalau faktor perselingkuhan ada, tapi tidak banyak,” tambahnya.
Sementara itu, sepanjang 2025, PA Tarempa mencatat sebanyak 122 perkara perceraian, dengan 110 perkara di antaranya telah diputus.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak agar edukasi terkait ketahanan keluarga, pengelolaan ekonomi, serta dampak judi dan pinjaman online dapat terus ditingkatkan guna menekan angka perceraian di Anambas. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak