Batampos – Kasus tabrakan antara kapal pompong milik nelayan Desa Mubur, Arman,46, dengan yacht berbendera Jerman di perairan Pulau Ucing, Kabupaten Kepulauan Anambas, berakhir damai.
Pemilik yacht asal Jerman bersedia memberikan ganti rugi sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp34 juta atas kerusakan kapal pompong milik korban.
“Katanya uangnya akan ditransfer, paling lambat tanggal 4 Juni 2026 nanti. Mereka bilang proses transfer antar negara butuh waktu,” ungkap Arman, Kamis (30/4/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Camat Siantan Utara, Kepala Desa Mubur, Imigrasi, Syahbandar, serta aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: Masa Sulit ke Album Baru, Kehlani Tuangkan Emosi dalam Musik
Camat Siantan Utara, Amiruddin, mengatakan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.
“Tadi sudah diselesaikan secara damai. Pemilik yacht bersedia mengganti kerugian, dan semua pihak menyaksikan prosesnya,” kata Amiruddin.
Setelah proses mediasi selesai, yacht tersebut kembali melanjutkan pelayarannya.
Amiruddin juga mengimbau para nelayan agar lebih waspada saat melaut, terutama di jalur yang sering dilalui kapal besar.
“Kami imbau nelayan tidak memancing di jalur pelayaran dan selalu menyalakan lampu navigasi agar mudah terlihat kapal lain, terutama saat malam atau subuh," tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak