Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Nelayan Anambas Protes Larangan Kirim Ikan via Kapal Ferry, Soroti Ketimpangan Aturan

Ihsan Imaduddin • Minggu, 3 Mei 2026 | 15:10 WIB
Seorang nelayan Anambas, Alizar menyampaikan protesnya terkait pengiriman ikan ke Batam menggunakan kapal ferry yang dilarang Syahbandar Letung. Foto : Tangkapan Layar Video Warga
Seorang nelayan Anambas, Alizar menyampaikan protesnya terkait pengiriman ikan ke Batam menggunakan kapal ferry yang dilarang Syahbandar Letung. Foto : Tangkapan Layar Video Warga

batampos – Kebijakan larangan pengiriman ikan menggunakan kapal ferry di Kabupaten Kepulauan Anambas menuai protes nelayan. Mereka menilai aturan tersebut tidak konsisten karena barang lain masih bebas diangkut.

Keluhan datang dari nelayan Pulau Jemaja, Alizar, yang menyebut larangan pengiriman ikan dan cumi melalui kapal seperti MV VOC Batavia dan MV Seven Star Island telah berlaku sejak 2023.

“Sudah lama kami tidak bisa kirim ikan ke Batam dan Tanjungpinang lewat ferry,” ujarnya, Minggu (3/5).

Baca Juga: Terungkap! Menu MBG Siswa di Anambas Mengandung Boraks dan Bakteri Berbahaya

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan oleh Syahbandar Letung dengan alasan kapal ferry difokuskan untuk angkutan penumpang.

Namun, di lapangan, pengiriman barang lain seperti paket ekspedisi, sembako, hingga kebutuhan pokok tetap diizinkan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan.

“Kenapa ikan nelayan tidak boleh, sementara barang lain masih bisa? Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Larangan tersebut berdampak langsung pada nelayan kecil yang bergantung pada distribusi cepat untuk menjaga kualitas hasil tangkapan. Pengiriman menggunakan kapal ferry selama ini dianggap paling efektif karena waktu tempuh lebih singkat.

Sebaliknya, pengiriman melalui kapal kargo dinilai memperpanjang waktu distribusi sehingga kualitas ikan menurun saat tiba di pasar seperti Batam dan Tanjungpinang.

Baca Juga: Kuota Sekolah Negeri Terbatas, Disdik Batam Ajak Warga Mampu Pilih Swasta

“Kalau terlalu lama di perjalanan, ikan tidak segar lagi dan harga jual turun,” jelasnya.

Nelayan berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut agar lebih berpihak pada pelaku usaha kecil. Mereka meminta adanya kelonggaran pengiriman ikan dalam jumlah terbatas melalui kapal ferry.

Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Letung, Ponco, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait persoalan ini. (*)

Editor : M Tahang
#Nelayan Anambas #kapal ferry #Larangan Kirim Ikan via Ferry