Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rumah Diminta Dibongkar, Camat Palmatak Dorong Musyawarah Warga

Ihsan Imaduddin • Rabu, 6 Mei 2026 | 20:42 WIB
Camat Palmatak, Ajmain (kiri) memimpin audiensi polemik pembangunan rumah milik warga Desa Piabung, Kamaruddin. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Camat Palmatak, Ajmain (kiri) memimpin audiensi polemik pembangunan rumah milik warga Desa Piabung, Kamaruddin. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos – Camat Palmatak Ajmain membuka ruang dialog untuk menyelesaikan polemik pembangunan rumah milik Kamaruddin di Desa Piabung, Rabu (6/5). Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Persoalan utama terletak pada status administrasi lahan yang belum tuntas, terutama belum ditandatanganinya surat alas hak oleh Kepala Desa Piabung.

Dalam pertemuan itu, hadir Kamaruddin, Kanit Reskrim Polsek Siantan Aipda Olden, serta perwakilan RT dan RW. Semua pihak menyampaikan pandangan masing-masing.

Baca Juga: Disdik Kepri Siapkan Rasionalisasi, 180 Guru dan TU Dipindahkan

Kamaruddin menjelaskan, rencana pembangunan rumah sudah dimulai sejak 2024 di kawasan sekitar pelabuhan. Sebelum membangun, ia memasang tiang pancang selama dua bulan untuk memastikan tidak ada penolakan warga.

“Selama dua bulan tidak ada keberatan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat sebelum pembangunan dilanjutkan hingga selesai.

Namun setelah rumah berdiri, Kepala Desa Piabung meminta bangunan tersebut dibongkar dan dipindahkan. Permintaan itu ditolak Kamaruddin.

Camat Ajmain menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Baca Juga:Pekerja Sawit Tewas di Mess, Diduga Serangan Jantung Mendadak

“Masalahnya sekarang hanya di administrasi. Kalau alas hak ditandatangani, selesai,” tegasnya.

Menurutnya, dokumen alas hak telah ditandatangani RT dan RW, yang menunjukkan tidak adanya keberatan di tingkat lingkungan.

Ajmain juga mengingatkan risiko pembongkaran rumah yang berdiri di atas konstruksi kayu pancang.

“Kalau dibongkar, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi musibah?” katanya.

Ia menambahkan, lokasi pembangunan disebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).

Sementara itu, Kepala Desa Piabung Murhadi tetap meminta rumah tersebut dibongkar. Ia berdalih keputusan itu merupakan kesepakatan warga.

“Harus dibongkar karena sudah ada kesepakatan,” ujarnya.

Baca Juga: Sidak Daycare di Siantan, Polisi Temukan Fasilitas Keamanan Minim

Namun, ia belum memastikan pihak yang akan bertanggung jawab jika terjadi risiko saat pembongkaran.

Audiensi ditutup tanpa keputusan final. Para pihak sepakat melanjutkan pembahasan melalui musyawarah desa pada Selasa (12/5). (*)

Editor : M Tahang
#sengketa rumah #Camat Palmatak