batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menjalin kerja sama strategis dengan PLN terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung penguatan tata kelola perusahaan sekaligus mengawal proyek ketenagalistrikan di wilayah perbatasan.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara kedua lembaga, Selasa (12/5). Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program strategis PLN di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Prabowo, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Pemkab Natuna Bentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum kepada PLN agar setiap kebijakan dan proyek strategis dapat berjalan dengan aman, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Sigit, peran kejaksaan tidak hanya sebatas penanganan perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan pendapat hukum, pendampingan, hingga langkah preventif terhadap potensi persoalan hukum.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Anambas yang memiliki tantangan geografis kepulauan.
Selain itu, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis PLN, mulai dari pengadaan mesin baru hingga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Sigit menyebutkan, proyek PLTS menjadi salah satu program prioritas yang akan dikawal bersama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat di wilayah pulau-pulau terluar.
Baca Juga: SPMB Kepri 2026 Dipastikan Bebas Siswa Titipan
“Anambas direncanakan mendapatkan sekitar 20 titik lokasi PLTS. Ini tentu menjadi langkah besar dalam memperkuat pasokan listrik, terutama di daerah yang selama ini masih memiliki keterbatasan energi,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan PLTS diharapkan mampu meningkatkan pemerataan akses listrik sekaligus mendukung penggunaan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.
Dengan kondisi wilayah yang terdiri atas banyak pulau, pembangunan PLTS dinilai menjadi solusi efektif untuk menjangkau daerah yang sulit terhubung jaringan listrik utama.
Sementara itu, Kepala PLN Anambas, Rian Syahputra, mengatakan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Empat Warga Tanjungpinang Ditangkap Jadi CS Judi Online Kamboja, Raup Gaji hingga Belasan Juta
Menurut Rian, melalui sinergi tersebut PLN berharap program pembangunan kelistrikan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum serta perlindungan aset negara di sektor ketenagalistrikan. (*)
Editor : M Tahang