batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status perkara itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti dari sejumlah pihak terkait proyek senilai sekitar Rp77 miliar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, mengatakan penyidik kini terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kemarin sudah naik ke sidik (penyidikan). Kami masih terus mendalami, memeriksa sejumlah saksi,” ujar Silvester di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (14/5).
Menurut dia, hingga kini sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan tersebut.
Baca Juga: Residivis Curanmor Kembali Masuk Sel
Saksi yang dimintai keterangan antara lain mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, anggota DPRD Kepulauan Anambas periode 2019-2024, kontraktor pelaksana proyek, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, penyidik juga kembali memanggil pihak swasta yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Terbaru, kita ada memanggil satu orang dari swasta. Sebelumnya kita kirim surat panggilan tidak pernah hadir,” tutur Silvester.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan desain awal proyek. Berdasarkan desain awal, Jembatan SP II seharusnya dibangun lurus melewati sisi laut di kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur.
“Seharusnya jembatan itu kalau dilihat dari design hanya lurus saja. Ternyata ada belokan sedikit di dekat masjid, dipendekkan jembatannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam dokumen perencanaan proyek juga tercantum pembangunan rest area atau area bersantai yang dilengkapi lokasi jualan bagi pedagang. Namun, fasilitas tersebut hingga kini belum terlihat dibangun.
“Kenyataannya sampai sekarang tidak ada dibangun,” kata Silvester.
Menurutnya, ketidaksesuaian pembangunan dengan desain awal berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Instagram Tambah Fitur Instants, Pengguna Kini Bisa Kirim Foto Sementara
“Sekarang lagi proses perhitungan kerugian oleh BPKP. Nanti kita tunggu hasilnya keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada April 2026 lalu, tim Ditkrimsus Polda Kepri turun langsung ke Tarempa untuk melakukan pengecekan fisik Jembatan SP II. Penyidik memeriksa tiang penyangga jembatan dari atas kapal pompong dengan menyusuri sepanjang konstruksi.
Dari pemeriksaan lapangan tersebut, tim penyidik mengamati kondisi tiang pancang, sambungan konstruksi, hingga bagian bawah dek jembatan guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen proyek yang telah direncanakan. (*)
Editor : Putut Ariyotejo