Batampos - Perumahan nelayan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapat sorotan masyarakat.
Perumahan sebanyak 25 unit yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp5 miliar pada tahun 2021 itu dinilai tidak tepat sasaran.
Pasalnya, mayoritas penghuni rumah disebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan, membenarkan bahwa pada awalnya rumah tersebut memang direncanakan untuk nelayan.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini terhadap USD dan SGD, Simak Update Terbarunya
Namun di tengah proses pembangunan, status peruntukan rumah berubah menjadi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Memang benar pas awal perencanaan di pusat untuk nelayan. Tapi pada proses pembangunan berjalan, peruntukkannya dirubah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan karena nelayan tidak mau tinggal di sana,” kata Andyguna saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah rumah selesai dibangun, pemerintah sempat kesulitan mencari masyarakat yang bersedia menempati lokasi tersebut.
Menurutnya, kondisi akses menuju kawasan perumahan saat itu masih cukup sulit dan belum memadai.
“Ditambah lagi waktu itu susah sinyal, dan jalan pun belum bagus. Makanya sempat kami buat jalan pada tahun 2023 agar memudahkan penghuni,” ujarnya.
Andyguna mengatakan, setelah akses mulai diperbaiki, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk mencari warga yang bersedia tinggal di perumahan tersebut. Rumah bantuan itu akhirnya mulai ditempati pada akhir tahun 2024.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses verifikasi penerima rumah bantuan tersebut karena dirinya baru menjabat di Dinas PUPR.
“Saya rasa ada ketentuannya, tapi belum tahu detail karena saya baru masuk di PUPR. Biasanya ada penetapan dari kepala daerah siapa-siapa saja yang berhak menempati,” ucapnya.
Terkait banyaknya ASN yang menempati rumah tersebut, Andyguna tidak membantah kondisi itu.
Namun ia menegaskan, sebagian besar penghuni yang berstatus ASN merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya tenaga honorer.
“Itu PPPK, bukan PNS. Kalau dalam aturan mereka masih masuk kategori MBR,” kata Andyguna.
Ia juga menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap para penghuni rumah bantuan tersebut agar tetap sesuai peruntukan.
Baca Juga: Pemko Batam Perluas Beasiswa, Prioritaskan Siswa Hinterland dan Keluarga Kurang Mampu
Evaluasi itu diperlukan karena ada sejumlah rumah yang seharusnya ditempati, namun penghuninya justru tinggal di lokasi lain.
“Kita akan evaluasi agar tepat sasaran. Tak perlu sampai 10 tahun. Saya rasa 2 tahun sudah bisa evaluasi, kalau terlalu lama nanti seperti rumah sendiri pula,” tegasnya.
Menurut Andyguna, rumah bantuan pemerintah harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, evaluasi terhadap penghuni dinilai penting dilakukan secara berkala agar bantuan pemerintah tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak