batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menyelidiki dugaan penebangan sekitar 200 batang pohon mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak. Penyelidikan dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan kawasan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan keberadaan hutan mangrove.
"Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove," kata Yudi, Rabu (9/9).
Polisi Temukan Aktivitas Pembukaan Lahan
Yudi menjelaskan, pengecekan awal telah dilakukan sejak Selasa (8/9). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel Satreskrim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang tanaman mangrove.
Lahan yang telah dibuka diperkirakan memiliki panjang sekitar 50 meter. Sementara itu, kayu hasil penebangan terlihat ditumpuk di sekitar batas lahan.
Berdasarkan informasi sementara, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja.
Diduga untuk Bengkel Kapal dan Wahana Bermain
Menurut hasil penyelidikan awal, lahan yang dibuka diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami status kepemilikan serta legalitas lahan dengan meminta keterangan dari Pemerintah Desa Piabung dan pihak Kecamatan Palmatak.
Polisi juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi Periksa Sejumlah Pihak
Untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas akan meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT dan RW setempat, warga yang diduga melakukan pembukaan lahan, serta para pekerja yang berada di lokasi.
"Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh," ujar Yudi.
Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penyerap emisi karbon. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kawasan mangrove umumnya harus memenuhi ketentuan perizinan dan aturan perlindungan lingkungan yang berlaku. (*)
Editor : Putut Ariyo