Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penumpang Feri Batam–Singapura Kini Bayar Fuel Surcharge Rp65 Ribu

Jamil Qasim • Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:00 WIB

Arus penumpang di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter ramai selama akhir pekan. Kini penumpang yang hendak ke SIngapura dan dari Singapura harus membayar biaya fuel surcharge. F.Yashinta
Arus penumpang di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter ramai selama akhir pekan. Kini penumpang yang hendak ke SIngapura dan dari Singapura harus membayar biaya fuel surcharge. F.Yashinta

batampos – Penumpang feri internasional rute BatamSingapura kini dikenakan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar Rp65 ribu per orang untuk keberangkatan dari Batam. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (12/3).

Sementara itu, penumpang yang berangkat dari Singapura menuju Batam dikenakan biaya tambahan sebesar SGD 6, atau sekitar Rp79.506 dengan kurs SGD 1 = Rp13.251 per 12 Maret 2026.

Biaya tambahan tersebut diterapkan oleh operator feri internasional yang melayani rute Batam–Singapura, di antaranya Majestic Fast Ferry dan BatamFast Ferry.

Marketing Executive Majestic Fast Ferry, Anisa Choirany, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan harga tiket, melainkan biaya tambahan untuk menutup kenaikan harga bahan bakar.

“Yang naik bukan harga tiket, tetapi ada penambahan fuel surcharge, yaitu biaya tambahan bahan bakar,” kata Anisa saat dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan biaya tambahan Rp65 ribu dikenakan bagi penumpang yang berangkat dari Batam menuju Singapura. Pembayaran dilakukan secara terpisah dari harga tiket.

“Fuel surcharge dibayarkan saat penumpang melakukan check-in di counter untuk mengambil boarding pass,” ujarnya.

Anisa menambahkan, harga tiket dasar feri Batam–Singapura masih tetap seperti sebelumnya. Untuk penumpang pemegang paspor Indonesia, tarif pulang-pergi (PP) berada di kisaran Rp730 ribu.

“PP Rp730 ribu untuk paspor Indonesia,” katanya.

Penerapan fuel surcharge tersebut juga telah disampaikan melalui surat pemberitahuan dari manajemen Majestic Fast Ferry kepada para penumpang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Akibat kenaikan harga bahan bakar baru-baru ini, biaya tambahan bahan bakar akan diberlakukan mulai 12 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk membantu menutupi kenaikan biaya bahan bakar,” demikian isi pemberitahuan manajemen Majestic Fast Ferry.

Biaya tambahan Rp65 ribu tersebut berlaku untuk keberangkatan dari Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Internasional Sekupang, serta pelabuhan internasional di Tanjungpinang.

Sementara untuk keberangkatan dari Singapura melalui HarbourFront Ferry Terminal dan Tanah Merah Ferry Terminal, penumpang dikenakan fuel surcharge sebesar SGD 6.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tiket, termasuk tiket yang telah dibeli sebelum tanggal penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan yang sama juga diumumkan oleh BatamFast Ferry dengan besaran biaya tambahan yang serupa untuk rute Batam–Singapura dan sebaliknya.

Menjelang musim libur Idulfitri, operator feri memperkirakan jumlah penumpang akan mengalami peningkatan. Namun pihak operator tidak dapat membagikan data jumlah penumpang secara rinci.

“Untuk data tersebut kami tidak bisa share, tetapi biasanya memang ada kenaikan di setiap musim liburan,” kata Anisa. (*)

Editor : Jamil Qasim