29 TKA Ilegal di Batam Terungkap, Perusahaan Didenda Ratusan Juta

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Minggu, 5 April 2026 | 17:02 WIB
Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri saat melakukan sidak di PT. SBI Batam beberapa waktu lalu. F. Disnakertrans Kepri untuk Batam Pos
Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri saat melakukan sidak di PT. SBI Batam beberapa waktu lalu. F. Disnakertrans Kepri untuk Batam Pos

batampos — Pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kembali ditemukan di Batam. Sebanyak 29 TKA diketahui bekerja tanpa dokumen resmi setelah terjaring inspeksi mendadak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau.

Temuan tersebut terjadi dalam sidak yang dilakukan pada 26–27 Maret di salah satu perusahaan, yakni PT SBI.

Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengatakan seluruh TKA yang ditemukan tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga: Tak Hanya Administrasi Publik, Ini 9 Jurusan Favorit untuk CPNS

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, ada yang baru datang, dan sebagian lainnya sudah bekerja antara satu hingga tiga bulan,” ujarnya, Minggu (5/4).

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp330 juta. Proses pembayaran saat ini tengah dilakukan melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

John menyebut perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan PLTU di kawasan Pulau Setokok, Batam.

Disnakertrans Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan TKA, khususnya di kawasan industri.

Baca Juga: Penampakan Bumi dari Luar Angkasa! NASA Ungkap Foto Perdana Awak Artemis II

Selain denda, pelanggaran serupa juga berpotensi berujung pada tindakan tegas berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar hitam bagi TKA yang melanggar aturan.

Pemerintah pun mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan melengkapi dokumen sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing. (*)

Editor : M Tahang
PT SBI tka ilegal Disnakertrans Kepri