batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan, mengatakan kebijakan tersebut telah dijalankan sesuai arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“WFH sudah kita laksanakan sesuai arahan Pak Menteri,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menegaskan, seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal, mulai dari pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga layanan keagamaan lainnya.
“Tidak mengganggu. Layanan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan WFH dilakukan secara fleksibel di internal kantor. Petugas layanan tetap disiagakan, sehingga masyarakat tidak terdampak oleh penyesuaian sistem kerja tersebut.
Selain itu, Kemenag Batam juga mengoptimalkan layanan berbasis digital untuk mendukung efektivitas kerja ASN sekaligus memudahkan akses masyarakat.
“Kami atur agar layanan tetap maksimal, termasuk dengan memanfaatkan layanan digital,” tambahnya.
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, penyesuaian sistem kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan,” ujarnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag, baik di pusat maupun daerah, dengan pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja.
Selain mendorong pola kerja yang lebih adaptif, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi energi, antara lain melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen serta optimalisasi rapat daring. (*)
Editor : Jamil Qasim