batampos - Upaya penyelundupan ratusan handphone ilegal berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir truk pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Yang diamankan baru sopir. Kasus ini masih dalam tahap penelitian. Rencananya, ponsel-ponsel itu akan dibawa ke Buton dan Siak,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Masih kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak lain di balik kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan oleh Bea Cukai Batam dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut di kawasan Pulau Panjang. Dalam operasi tersebut, ditemukan speedboat tanpa awak yang kandas di hutan bakau dengan muatan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan ini bermula dari hasil observasi dan analisis terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Saat diperiksa, tidak ditemukan awak kapal, sehingga diduga para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba.
Speedboat kemudian diamankan dan dievakuasi ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, total nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp835,5 juta.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengungkap kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang dari Malaysia diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu, ekstasi, serta cairan berbahaya dalam cartridge vape di tubuhnya.
Pengawasan laut juga terus diperketat. Dalam penindakan terhadap kapal cepat SB Garuda 82 di perairan Barelang, petugas menemukan berbagai barang ilegal, mulai dari pakaian bekas, alat kesehatan, hingga perangkat elektronik dengan total nilai mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk, baik darat maupun laut.
“Penindakan ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat serta menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim