Cut and Fill Disorot, BP Batam Tegaskan: Tak Boleh Jadi Kedok Pertambangan

Muhammad Syahban • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 08:31 WIB
Jalan samping Kantor Lurah Duriangkang yang digunakan pengusaha untuk aktivitas cut and fill. F.Gabriella untuk Batam Pos
Jalan samping Kantor Lurah Duriangkang yang digunakan pengusaha untuk aktivitas cut and fill. F.Gabriella untuk Batam Pos

batampos – Polemik aktivitas cut and fill di lahan samping Kantor Lurah Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, kembali membuka persoalan klasik: batas antara penataan lahan dan praktik pertambangan terselubung di Kota Batam.

Pemerintah menegaskan, kegiatan cut and fill memang diperbolehkan, namun hanya sebatas untuk kebutuhan penataan atau pembukaan lahan (land clearing), bukan untuk mengambil material bernilai ekonomi.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa izin cut and fill sebelumnya memang diterbitkan BP Batam. Namun, izin tersebut terbatas hanya untuk aktivitas pembukaan lahan.

“Cut and fill awalnya diizinkan oleh BP Batam, tetapi hanya untuk land clearing,” ujar Ariastuty, Rabu (15/4).

Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, mekanisme perizinan kini berubah. Izin cut and fill tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dalam dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Artinya, setiap aktivitas wajib dilengkapi kajian dampak lingkungan yang jelas sebelum dijalankan.

Lebih tegas lagi, Ariastuty menekankan bahwa seluruh bentuk aktivitas pertambangan dilarang di Batam.

“Tidak diperbolehkan kegiatan pertambangan di seluruh Kota Batam,” tegasnya.

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam rencana tata ruang wilayah Batam, tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan, baik di darat maupun di laut. Dengan demikian, segala bentuk eksploitasi material tambang tidak memiliki landasan hukum.

“Karena memang tidak ada pola ruang pertambangan di Batam. Jadi kalau tambang, tidak boleh,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab sorotan terhadap aktivitas cut and fill di kawasan Duriangkang yang sebelumnya dipertanyakan legalitas dokumen lingkungannya.

Sebelumnya, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di lokasi tersebut sempat dihentikan karena diduga tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

Pihak Kelurahan Duriangkang menyebut perusahaan pelaksana, PT Mitra Halim Perdana, belum menyerahkan dokumen UKL-UPL yang dijanjikan.

Pelaksana Tugas Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, juga mengungkapkan bahwa dokumen yang sempat ditunjukkan bukanlah izin lingkungan untuk kegiatan cut and fill, melainkan izin pengelolaan limbah.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap maraknya aktivitas cut and fill di wilayah Seibeduk. Pemerintah setempat pun berharap para pengembang lebih transparan serta melibatkan pihak kelurahan sebelum memulai aktivitas pembukaan lahan, guna mencegah polemik dan potensi pelanggaran lingkungan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Cut and Fill Disorot bp batam