batampos – Sebanyak 2,7 ton bawang merah hasil penyelundupan dimusnahkan di TPA Punggur, Rabu (15/4) siang. Komoditas tanpa dokumen karantina tersebut sebelumnya diamankan dari perairan Mantang.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Riau, Andyka Aer, mengatakan barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus pada 23 Februari 2026.
“Pemusnahan ini telah melalui seluruh proses hukum, mulai dari persetujuan penyitaan hingga penetapan pemusnahan oleh pengadilan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis kemasan, yakni 1.782 karung ukuran 10 kilogram dengan total sekitar 17.107 kilogram serta 500 karung ukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram. Secara keseluruhan mencapai 27.107 kilogram atau sekitar 2,7 ton.
Andyka menjelaskan, bawang tersebut merupakan campuran bawang merah lokal asal Jawa dan bawang impor dari Myanmar. Komoditas itu diangkut menggunakan kapal tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
“Rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial B dan M yang berperan sebagai tekong kapal dan anak buah kapal (ABK).
Keduanya dijerat Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas penyelundupan ini tergolong menguntungkan. Dalam sekali perjalanan, pelaku diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp40 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 juta.
“Ini merupakan pengungkapan pertama untuk kasus serupa di wilayah ini,” tambah Andyka.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Batam, Hasim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Ia menegaskan, bawang yang dimusnahkan sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Selain tidak memiliki dokumen, kondisi barang juga sudah tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Hasim juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu berkoordinasi dengan pihak karantina sebelum melakukan pengiriman komoditas.
“Ini penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim